Toba, BONARINEWS.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial H.D.H.S. (39), warga Kecamatan Ajibata, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Dugaan tindakan asusila tersebut kini tengah ditangani serius oleh Polres Toba.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu yang disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Ipda Khairuddin menjelaskan, ibu Korban (pelapor) inisial RS (46), warga Ajibata, saat itu sedang berada di rumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian ia menelpon korban untuk bertanya kenapa selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab, takut pada ayahnya.
Kepada ibunya, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya. Mendengar hal tersebut sehingga ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan aduan ke Polres Toba.
Menurut keterangan korban, inisial Melati (17), ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya mulai 2025 ketika hanya mereka berdua di rumah. Berdasarkan keterangan saksi inisial RS (46), pada Rabu 6 Mei 2026 sore, ia bersama dengan korban. Kemudian ia bertanya kepada korban mengapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Setelah itu korban memberitahukan ke RS bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sementara itu, keterangan saksi SS (36), hari itu, ia datang kerumah korban sekitar pukul 8 pagi. Setelah itu ia bertanya apa yang telah terjadi. Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Sedangkan keterangan saksi RS (15) mengatakan pada 2025, ia pernah melihat korban sedang bersama dengan terlapor di atas tempat tidur dengan menggunakan selimut. “Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ipda Khairuddin
Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu (07/5/2026).
Pihak kepolisian menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.
Penulis: Dedy Hu