5 Bulan Pascabencana Sumatera, LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Bantuan

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com – Lembaga Bantuan Hukum Medan menyoroti lambatnya penanganan bencana yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara, lima bulan setelah kejadian. LBH Medan menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi dalam proses penanggulangan bencana tersebut.

Dalam rilis yang diterima pada Senin (27/4/2026), LBH Medan mengungkap hingga kini sejumlah wilayah terdampak di berbagai kabupaten/kota belum menunjukkan perubahan signifikan.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, sejumlah daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Langkat masih mengalami kerusakan parah. Sejumlah infrastruktur umum pun disebut belum bisa difungsikan.

LBH Medan menilai persoalan bukan hanya kerusakan fisik, melainkan juga pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban bencana ekologis.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, tidak ditetapkannya bencana di Sumatera sebagai bencana nasional menjadi salah satu faktor lambatnya penanganan dan membuat beban penanggulangan lebih banyak ditanggung pemerintah daerah.

“Kami menilai, bahkan menilai dampak kerusakan bencana ini lebih besar dibanding Tsunami Aceh-Nias 2004,” ujar Irvan.

Lambatnya penanganan disebut memperparah penderitaan warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, hingga akses terhadap fasilitas umum.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata Irvan, adalah kondisi SMK Negeri 1 Badiri yang hingga kini masih tutup karena tertutup lumpur, puing, dan gelondongan kayu. Akibatnya, para siswa terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar di tenda darurat.

“Kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas Irvan.

Selain sektor pendidikan, LBH Medan mengungkap banyak warga mengaku belum menerima bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (Jadup), serta belum terdata untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).

LBH Medan juga menilai informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan bantuan tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, terutama dalam proses pendataan di tingkat desa.

Dugaan korupsi itu, menurut LBH Medan, mulai terlihat dari alokasi bantuan perbaikan sekolah terdampak bencana.

Bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah di Kecamatan Besitang yang awalnya diperkirakan Rp8 miliar disebut menyusut menjadi hanya Rp1 miliar.

Selain itu, LBH Medan turut menyoroti proyek sumur bor yang dikerjakan Tentara Nasional Indonesia dengan anggaran Rp150 juta per titik.

Berdasarkan temuan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, sumur bor tersebut disebut hanya mampu mengeluarkan air selama sekitar 30 menit dengan kedalaman dua meter.

Tak hanya itu, LBH Medan juga mengungkap dugaan adanya penimbunan bantuan oleh oknum pejabat pemerintah di sejumlah lokasi terdampak bencana.

Data pengungsi di laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mencatat Sumatera Utara nihil pengungsi juga dikritik keras.

Menurut Irvan, fakta di lapangan menunjukkan masih ada pengungsi di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM karena mengabaikan hak warga atas tempat tinggal layak, pendidikan, bantuan sosial, fasilitas umum, dan keterbukaan informasi.

LBH Medan menilai kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih cepat.

Selain itu, LBH Medan meminta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap anggaran penanganan bencana.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *