Oleh: Harmada Sibuea
Kasus Amsal Sitepu diperdebatkan dari satu hal yaitu harga. Namun ada kemungkinan kita sedang menilai sesuatu yang keliru.
Sebagian melihatnya sebagai dugaan markup yang jelas. Sebagian lain menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal. Perdebatan berhenti di sana pada angka.
Padahal dalam pengadaan, harga tidak muncul begitu saja. Ia terbentuk dari proses. Dan ketika proses itu tidak berjalan dengan benar, penilaian atas harga hampir pasti akan menjadi bias.
Ketika Persoalan Teknis Berubah Menjadi Pidana
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.
Hal-hal yang kini diperdebatkan seperti kewajaran harga, rincian pekerjaan hingga hasil pekerjaan sebenarnya adalah isu teknis yang semestinya selesai di dalam proses pengadaan, bukan di ruang hukum.
Perdebatan harga dan spesifikasi seharusnya tuntas saat pemilihan penyedia. Jika ada komponen yang dianggap berlebihan atau tidak relevan, koreksi dilakukan melalui evaluasi dan negosiasi.
Demikian pula dengan hasil pekerjaan. Apakah yang dibayar adalah output berupa video, jumlah hari kerja atau keduanya semestinya telah ditegaskan dalam kontrak.
Jika dalam pelaksanaan terjadi ketidaksesuaian, mekanisme pengendalian seharusnya berjalan. Penyedia diminta memperbaiki pekerjaan, dan jika tidak memenuhi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Artinya sistem sebenarnya sudah menyediakan ruang untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa harus berujung pada tuduhan pidana.
Namun ketika seluruh persoalan ini justru muncul di tahap akhir bahkan di ruang hukum, itu mengindikasikan satu hal bahwa proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ini Bukan Kebetulan
Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini tampaknya bukan peristiwa tunggal.
Fakta bahwa puluhan desa menunjukkan persoalan serupa menandakan bahwa ini bukan kebetulan. Ini adalah cerminan lemahnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Dengan dana desa yang mencapai miliaran rupiah per desa setiap tahun, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Jika proses pengadaan hanya dijalankan sebagai formalitas sekadar memenuhi administrasi tanpa memastikan kualitas perencanaan, evaluasi dan pengendalian maka risiko yang muncul bukan lagi pada satu transaksi melainkan pada keseluruhan sistem.
Dalam konteks ini, kasus yang diperdebatkan hari ini bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es.
Masalah Sistemik yang Lebih Dalam
Kasus ini membuka persoalan yang lebih mendasar.
Pertama, kesenjangan kapasitas di tingkat desa. Penyusunan spesifikasi, HPS hingga evaluasi penawaran terutama untuk pekerjaan non standar seperti jasa kreatif memerlukan kompetensi yang tidak sederhana.
Kedua, proses pengadaan yang cenderung formalistik. Tahapan ada tetapi tidak selalu dijalankan secara substansial.
Ketiga, minimnya pendampingan dari pemerintah daerah. Unit kerja pengadaan barang dan jasa seharusnya tidak hanya menjaga kepatuhan administratif tetapi juga memastikan kualitas proses di lapangan.
Tanpa perbaikan pada aspek-aspek ini, persoalan serupa sangat mungkin terus berulang dengan aktor yang berbeda tetapi pola yang sama.
Dari Ratusan Juta ke Triliunan Rupiah
Perdebatan saat ini mungkin berkutat pada angka ratusan juta rupiah.
Namun jika pola seperti ini terjadi secara luas di ribuan desa dengan total dana desa mencapai triliunan rupiah maka yang kita hadapi bukan lagi persoalan individual.
Ini adalah risiko sistemik.
Bukan sekadar tentang berapa harga yang dibayar melainkan tentang bagaimana sistem yang seharusnya membentuk harga itu justru tidak berjalan.
Penutup Apa yang Sebenarnya Kita Nilai
Kasus ini seharusnya mendorong kita untuk bertanya lebih dalam.
Bukan hanya apakah ini markup tetapi apakah kita sedang menilai hasil tanpa pernah memastikan prosesnya benar.
Jika proses terus diabaikan maka kasus seperti ini tidak akan pernah benar benar selesai.
Yang berubah hanya nama pelakunya sementara sistem yang melahirkannya tetap sama.
Harmada Sibuea
Penulis adalah praktisi dan konsultan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta transformasi organisasi.