MK Tolak Gugatan “Sumatra” vs “Sumatera” dalam UU Sumsel, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Bagikan Artikel

JAKARTA, Bonarinews.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait perbedaan penulisan “Sumatra” dan “Sumatera” dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026).

Tak Penuhi Syarat Kerugian Konstitusional

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Mahkamah, dalil yang disampaikan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani tidak memenuhi unsur kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah juga menilai tidak ada bukti bahwa para pemohon pernah menyampaikan keberatan terkait perbedaan penulisan tersebut kepada pemerintah daerah maupun pembentuk undang-undang.

Permohonan Tidak Dilanjutkan

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dengan demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena tidak terpenuhinya syarat formil.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan ini diajukan oleh dua Duta Bahasa Provinsi Sumatera Selatan 2025 yang mempersoalkan perbedaan penulisan “Sumatra” dalam undang-undang dengan “Sumatera” sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Para pemohon beralasan bahwa perbedaan tersebut menghambat tugas mereka dalam mengedukasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta menimbulkan ketidakpastian informasi di masyarakat.

Persoalan Historis dan Identitas

Dalam permohonannya, pemohon juga menyoroti aspek historis penggunaan istilah “Sumatra” yang telah digunakan sejak awal pembentukan wilayah administratif, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948.

Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami langsung oleh para pemohon.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua persoalan bahasa atau ejaan dalam regulasi dapat langsung menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanpa dasar kerugian hukum yang jelas dan spesifik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *