JAKARTA, BONARINEWS.com – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia di tengah meningkatnya tekanan terhadap jurnalis dan media.
AJI menilai kebebasan pers bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Tanpa pers yang bebas, kontrol terhadap kekuasaan akan melemah, dan demokrasi berpotensi kehilangan makna substansialnya.
Namun demikian, kondisi kebebasan pers di Indonesia dinilai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. AJI mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi terhadap media.
Data tersebut sejalan dengan laporan Reporters Without Borders yang menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026. Posisi ini turun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di peringkat 127, dengan kategori kondisi kebebasan pers yang dinilai “sulit”.
Selain kekerasan, AJI juga menyoroti menguatnya kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) di kalangan jurnalis dan redaksi. Praktik ini dinilai mengingatkan pada pola pembatasan informasi yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam praktiknya, jurnalis kerap menghadapi dilema dalam menyampaikan informasi. Tidak sedikit redaksi yang memilih membatasi liputan, menghindari isu sensitif, hingga mengubah substansi berita karena tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, praktik sensor juga dilakukan oleh pihak eksternal, baik pemerintah maupun lembaga bisnis, melalui berbagai bentuk intervensi, seperti permintaan penghapusan berita, perubahan isi dan judul, hingga tekanan berupa penghentian kerja sama atau iklan.
AJI menilai kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik maupun digital karena secara perlahan menggerus independensi pers dan keberanian jurnalis dalam menyampaikan fakta.
“Ketika sensor dan swasensor menjadi hal yang dianggap normal, maka publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis,” demikian pernyataan AJI dalam keterangan resminya, Sabtu (3/5/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Di antaranya, negara diminta menjamin keselamatan jurnalis tanpa pengecualian serta mengusut tuntas setiap kasus kekerasan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
AJI juga mendesak penghentian praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan, serta meminta aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan jalur pidana dalam menangani sengketa pers. AJI menekankan bahwa kasus-kasus terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Selain itu, perusahaan media juga didorong untuk memperkuat independensi ruang redaksi agar jurnalis tidak lagi terjebak dalam praktik swasensor akibat tekanan internal maupun eksternal.
AJI turut mengajak seluruh jurnalis dan media untuk memperkuat solidaritas profesi di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers.
Menurut AJI, perlindungan terhadap jurnalis dan media merupakan kunci dalam menjaga demokrasi tetap berjalan secara sehat dan berimbang.
“Lindungi jurnalis dan media, hentikan impunitas, dan lawan sensor. Tanpa itu semua, demokrasi berada dalam ancaman serius,” tegas AJI.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen bersama dalam menjaga kebebasan berekspresi serta hak publik atas informasi di Indonesia.
Penulis: Dedy Hu