Surat Edaran Kepala Daerah Memicu Diskriminasi Publik

Bagikan Artikel

Oleh: Nagiot Cansalony Tambunan

Fenomena “birokrasi kertas” kini menjadi tren yang mengkhawatirkan di berbagai pemerintahan daerah di Indonesia. Tren ini ditandai dengan kegemaran para Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk merespons isu-isu yang sedang viral, termasuk yang terbaru mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan komoditas tertentu seperti daging non-halal. Di atas kertas, kebijakan ini kerap dibalut narasi mulia: menjaga kebersihan dan ketertiban. Namun, dalam kacamata kebijakan publik yang kritis, pola ini menyisakan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas fungsi pengawasan rutin aparatur negara dan risiko terciptanya sekat-sekat diskriminatif dalam ruang publik yang heterogen.

Memahami Marwah Surat Edaran dan Standar Universal

Secara doktrinal, Surat Edaran adalah beleidsregel atau peraturan kebijakan yang bersifat internal. Fungsinya adalah sebagai kompas bagi birokrasi untuk menafsirkan peraturan yang lebih tinggi agar terjadi keseragaman tindakan. Ia bukanlah instrumen hukum untuk menciptakan norma baru yang mengikat masyarakat luas, apalagi membatasi hak perdata warga. Persoalannya, banyak Kepala Daerah “memaksa” SE menjadi tongkat pemukul untuk mengatur publik secara instan tanpa melalui proses legislasi yang matang.

Padahal, urusan keamanan pangan dan ketertiban umum telah memiliki singgasana hukum yang sangat kuat dan bersifat universal, mulai dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan hingga PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kesehatan publik (public health) tidak mengenal dikotomi identitas. Sebagaimana ditegaskan oleh Han et al. (2021, Trends in Food Science & Technology), keamanan produk pangan segar sangat bergantung pada standarisasi teknis seperti logistik rantai dingin dan manajemen sanitasi yang komprehensif. Risiko kontaminasi biologis dan limbah adalah variabel teknis yang berlaku sama untuk semua jenis daging.

Lebih jauh, Wu et al. (2022, Journal of Agriculture and Food Research) mengingatkan, evolusi instrumen kebijakan pangan dunia telah bergeser dari pola instruksi kaku (command-and-control) menuju manajemen risiko yang saintifik. Penggunaan SE yang bersifat reaktif justru menunjukkan ketidaksiapan birokrasi dalam mengadopsi tata kelola pangan modern yang berbasis data dan koordinasi lintas sektoral yang cerdas (Wang et al., Frontiers in Sustainable Food Systems, 2025). Ketika Kepala Daerah menerbitkan SE yang hanya menyasar satu jenis komoditas, muncul risiko regulatory stigmatization. Seolah-olah persoalan limbah hanya melekat pada kelompok tertentu, padahal secara saintifik, standar sanitasi adalah kewajiban mandatori bagi seluruh ekosistem pangan tanpa kecuali.

Menguatkan Fungsi Organik Aparatur

Realitas di lapangan menunjukkan, pelanggaran ketertiban umum, mulai dari pasar tumpah hingga pengelolaan sampah atau limbah yang buruk, terjadi secara masif dan lintas komoditas. Kegagalan penataan ini sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan rutin oleh aparatur di tingkat kewilayahan. Otonomi daerah seharusnya memberikan kekuatan bagi camat hingga lurah dan kepala desa untuk melakukan pengawasan rutin sesuai Perda Ketertiban Umum yang sudah ada di masing-masing daerah.

Di era digital, Kepala Daerah seharusnya tidak lagi mengandalkan instrumen analog seperti lembaran SE. Sebagaimana riset Goel & Vishnoi (2022, Telecommunications Policy), penggunaan Information and Communication Technologies (ICT) sangat krusial untuk menciptakan inklusivitas dan keberlanjutan kota. Memberdayakan birokrasi berarti beralih ke sistem pengawasan berbasis data yang transparan. Kepala Daerah harus beralih dari formalisme surat-menyurat ke platform digital yang memetakan risiko limbah secara presisi. Dengan demikian, penataan pasar menjadi agenda harian yang objektif, bukan agenda musiman yang hanya muncul saat momentum hari besar.

Pencerahan atas Keadilan Ruang Publik

Kebijakan yang mencerahkan adalah kebijakan yang mampu melihat melampaui teks. Indonesia adalah laboratorium harmoni yang besar. Setiap kebijakan yang bersifat sektoral sangat rentan ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif jika tidak dibarengi pendekatan inklusif. Short (2021) dalam Social Inclusion in Cities menegaskan, inklusi sosial adalah prasyarat utama bagi keberlanjutan sebuah kota. Penataan ruang publik yang dilakukan dengan memisahkan kelompok tertentu tanpa urgensi teknis yang transparan hanya akan memperlemah ketahanan sosial.

Prinsip equality before the law menuntut negara hadir secara adil. Jika masalahnya adalah limbah, yang ditata adalah sistem drainase dan pengolahan limbah kolektifnya. Jika masalahnya adalah lokasi yang mengganggu ketertiban, maka penataan harus menyasar seluruh lapak yang melanggar zonasi tanpa memandang apa yang mereka jual. Kebijakan inklusif akan melahirkan kepatuhan sukarela karena masyarakat merasa diperlakukan setara, sementara kebijakan parsial hanya akan melahirkan resistensi yang merobek tenun sosial kita. Penataan kota harus menjadi jembatan, bukan tembok yang memisahkan warga berdasarkan identitas dagangannya.

Merawat Kebhinekaan melalui Tata Kelola Adil

Nasionalisme modern tercermin dari kemampuan pemerintah daerah menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan pembinaan dan perlakuan hukum yang sama. Kita tidak ingin melihat preseden di mana aturan hukum nasional yang sudah mapan seolah terdistorsi oleh aturan setingkat SE yang bersifat temporer dan tersekat-sekat.

Penegakan aturan yang adil adalah bentuk tertinggi dari rasa cinta tanah air karena ia menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Kepala daerah yang visioner adalah mereka yang mampu merawat kemajemukan melalui sistem birokrasi yang netral dan melayani. Menjaga kedaulatan bangsa dimulai dari menjaga rasa keadilan di pasar-pasar tradisional dan ruang usaha rakyat. Integritas nasional kita diuji dari sejauh mana kebijakan lokal menghargai keragaman tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Integritas di Balik Konsistensi Eksekusi

Sudah saatnya para Kepala Daerah berhenti mengejar formalisme melalui “birokrasi surat-menyurat”. Perlu dipahami secara mendalam bahwa kepemimpinan yang kuat tidak diukur dari jumlah Surat Edaran yang diterbitkan, melainkan dari konsistensi aparat di lapangan dalam menegakkan UU dan Perda secara adil. Kepemimpinan yang sejati hadir melalui pengawasan rutin yang “buta warna” terhadap perbedaan, memastikan setiap inci wilayahnya tertib tanpa ada satu pun kelompok yang merasa dipojokkan.

Pada akhirnya, integritas daerah dipertaruhkan ketika kebijakan administratif justru memicu disintegrasi sosial. Menata daerah bukan sekadar urusan memindahkan lapak, melainkan membangun sistem yang bermartabat bagi seluruh warganya. Ketika hukum ditegakkan dengan landasan keadilan, inklusivitas, dan standar sains yang sahih, barulah kita dapat mewujudkan daerah yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga sehat secara sosiologis di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(*) Penulis adalah Alumni FKM-USU dan MPKP FEB-UI. Saat ini sebagai Analis Kebijakan Kemenkes RI dan Anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *