JAKARTA, Bonarinews.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Meski telah memimpin daerah selama dua periode, Fadia justru mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Pengakuan itu terungkap dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia beralasan, latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut membuat dirinya tidak memahami sistem birokrasi pemerintahan.
“Dalam pemeriksaan intensif, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Urusan Pemerintahan Disebut Diserahkan ke Sekda
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia juga menyebut, urusan teknis birokrasi selama ini lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, menurut KPK, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
Asep menegaskan, dalam hukum berlaku prinsip fiksi hukum (presumptio iures de iure), yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum, terlebih bagi pejabat publik.
“Apalagi yang bersangkutan adalah penyelenggara negara yang sudah menjabat sebagai bupati dua periode dan sebelumnya juga pernah menjadi wakil bupati,” jelasnya.
Sudah Diingatkan Soal Konflik Kepentingan
KPK juga mengungkap, sebenarnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah berulang kali mengingatkan Fadia terkait potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan jasa.
Peringatan tersebut muncul karena perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pemerintah, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia. Namun, menurut penyidik, praktik tersebut tetap berlangsung meski sudah diingatkan.
“Sekretaris daerah dan sejumlah pihak lainnya telah beberapa kali mengingatkan tentang potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, tetapi praktik itu tetap dilakukan,” kata Asep.
Diduga Intervensi Proyek Outsourcing
Dalam kasus ini, Fadia diduga melakukan intervensi terhadap pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga terkait dengan dirinya disebut mendapatkan berbagai proyek di instansi pemerintah daerah selama periode 2023 hingga 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Karier Politik Fadia
Fadia Arafiq diketahui menjabat sebagai Bupati Pekalongan dua periode, yakni:
- Periode 2021–2025
- Periode 2025–2030
Pada periode pertama, ia berpasangan dengan Riswadi, sedangkan pada periode kedua ia maju bersama Sukirman.
Kasus yang menjerat Fadia kini menjadi sorotan publik karena pengakuannya yang menyebut tidak memahami tata kelola pemerintahan, meski telah lama berada di posisi kepemimpinan daerah. (Redaksi)
