Batu Bara, BonariNews.com – Upaya Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ABM (49) ditangkap di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026), setelah tim Satresnarkoba menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak cepat dan mengamankan ABM di kediamannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.
Dari penggeledahan, polisi menyita total 16,40 gram sabu yang terbagi dalam satu plastik klip besar seberat 5 gram serta delapan plastik klip sedang dengan total berat 11,40 gram. Selain narkotika, turut diamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas jual beli sabu, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet skop, dompet biru, serta uang tunai Rp3.050.000.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba juga menyita satu unit ponsel Samsung hitam, satu mobil BMW E36 BK 1181 AT, dan satu pucuk airsoft gun silver yang diduga kuat dimiliki tersangka untuk menunjang aksi ilegalnya.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, penindakan ini merupakan bukti bahwa Polres Batu Bara serius menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami menanggapi informasi warga dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti. Peredaran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak generasi dan keamanan daerah,” tegas Arifin.
ABM kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)
