Karo, BonariNews.com – Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kamis, 5 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan bukti dalam penyidikan.
Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial S (33) dengan melibatkan empat saksi dan seorang pemeran pengganti korban. Setiap adegan menampilkan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka hingga korban meninggal. Penggunaan senjata angin jenis gejluk juga diperlihatkan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T., menjelaskan rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta lapangan agar perkara dapat terungkap secara utuh. “Dengan rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai hukum,” ujarnya.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Resum IPDA Henry Damanik dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Randa M. Tarigan, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo, sementara proses penyidikan terus berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Redaksi)
