JAKARTA, BONARINEWS — Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan sebagai langkah pencegahan masuknya virus Nipah ke Indonesia. Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menyatakan peningkatan kewaspadaan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan pangan, dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular berbahaya.
Penguatan dilakukan melalui manajemen risiko, penerapan sistem karantina modern, serta koordinasi lintas sektor. Barantin menilai langkah ini penting karena virus Nipah memiliki tingkat kematian tinggi, belum memiliki vaksin, dan dapat menular lintas spesies. Meski belum ditemukan kasus di Indonesia, potensi risiko tetap ada seiring mobilitas perdagangan hewan.
Virus Nipah pertama kali teridentifikasi pada 1998–1999 di Malaysia. Virus ini berasal dari kelelawar buah (Pteropus spp.) dan dapat menular melalui urin, air liur, sisa makanan, buah, nira, maupun lingkungan terkontaminasi. Penularan juga dapat terjadi melalui babi, kuda, serta produk hewan dan tumbuhan yang terpapar. Di India, otoritas kesehatan Benggala Barat telah mengonfirmasi sejumlah kasus hingga akhir Januari 2026.
Pada sejumlah wabah, babi diketahui berperan sebagai inang penguat yang mempercepat penularan ke manusia. Hewan ini dapat menyebarkan virus melalui saluran pernapasan, saliva, dan urin. Virus juga mampu bertahan pada buah, air, dan permukaan, sehingga penularan tidak langsung dapat terjadi.
Barantin menerapkan pengawasan ketat dengan prinsip pre-border, border, dan post-border. Beberapa langkah strategis yang dijalankan meliputi peningkatan kewaspadaan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran komoditas, penolakan atau pemusnahan impor kelelawar, babi, dan kuda dari negara tertular, serta pelaksanaan tindakan karantina berbasis analisis risiko pada produk hewan dan tumbuhan dari negara berisiko.
Data Barantin menunjukkan tidak ada impor kelelawar hidup dan tidak ada impor babi sepanjang 2025. Pemasukan daging babi tetap berada dalam pengawasan. Impor babi dari Denmark dijadwalkan pada Maret 2026, dan negara tersebut sudah dinyatakan bebas virus Nipah oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).
Barantin juga melakukan edukasi kepada instansi terkait dan masyarakat mengenai cara penularan, gejala, serta pencegahan virus Nipah. Sahat mengimbau pelaku usaha mematuhi persyaratan karantina dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa produk hewan secara ilegal. Virus Nipah diketahui dapat dinonaktifkan pada suhu 60°C selama 60 menit dan rentan terhadap sabun serta disinfektan.
Barantin menegaskan komitmennya memperkuat keamanan hayati nasional melalui pendekatan One Health untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga daya saing perdagangan Indonesia. (Redaksi)