Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, LANGKAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Besitang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Besitang AKP Sugiono mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan rumah seusai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban karena kunci masih menempel. Mengetahui kejadian itu, suami korban langsung melakukan pengejaran,” kata Sugiono, Senin.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh suami korban dengan bantuan warga sekitar. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian.

Setelah menerima laporan dari kepala dusun setempat, petugas piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Polisi mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa.

Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolsek Besitang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN serta satu buah kunci asli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 11 juta.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson menyatakan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Jekson.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Besitang dan penyidikan masih berlangsung hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *