Mandailing Natal, Bonarinews.com – Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika sepanjang November hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar, penjual, dan kurir narkoba.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukum Polres Madina.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1.216.000.
Dari 18 kasus yang diungkap, sebanyak 15 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Beberapa kasus sempat menjadi perhatian publik, di antaranya pengungkapan di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Desa Sikapas.
Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu 2,24 gram. Pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan barang bukti sabu 97,32 gram.
Di wilayah Polsek Natal, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan sabu 3,79 gram serta JN dengan ganja 6,55 gram. Sementara di wilayah Polsek Lingga Bayu, tersangka SJ diamankan di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, dan AN di Desa Simpang Durian dengan sabu 0,33 gram.
Polsek Batahan mengamankan tersangka AM di Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Di wilayah Polsek Siabu, polisi mengamankan tersangka WR dengan sabu 4,20 gram.
Hingga kini, enam orang tersangka masih berstatus DPO, yakni RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR dari Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka Romadhon yang sempat diamankan warga di Muara Batang Gadis pada 19 Desember 2025 karena diduga sebagai pengedar narkoba. Warga kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Namun, beberapa jam kemudian, warga melihat Romadhon diduga melarikan diri sehingga memicu kemarahan masyarakat.
Kapolres Mandailing Natal menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Madina.
“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolres.
Seluruh tersangka yang telah diamankan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Redaksi)