BANGKALAN, BONARINEWS – Ribuan burung yang diangkut dalam dua kendaraan menuju Jembatan Suramadu membuka dugaan adanya jalur perdagangan satwa liar yang telah berjalan berulang.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengangkutan 3.578 ekor burung di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (22/9/2026).
Dari pengembangan penyidikan, dua orang berinisial FM dan RY ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri asal satwa, jalur pengiriman, tujuan akhir, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan wilayah Jawa Timur.
Sekitar pukul 04.45 WIB, Tim Operasi Polisi Kehutanan Balai Gakkumhut Jabalnusra menghentikan Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Saat diperiksa, kedua kendaraan ternyata membawa ribuan burung hidup. Sebagian di antaranya merupakan jenis yang dilindungi.
Total 3.578 ekor burung diamankan. Di antaranya 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, 1.544 Burung Kacamata, 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu atau Cendet, serta puluhan jenis lainnya.
Petugas turut mengamankan dua kendaraan dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti.
Dari empat orang yang diamankan untuk pemeriksaan, yakni FM, NA, RY dan RN, penyidik memperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut diambil dari pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, setelah dibongkar dari kapal. Satwa kemudian dibawa melalui jalur darat.
Rantai Pengiriman Didalami
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa pengangkutan tersebut bukan kegiatan sekali jalan.
Berdasarkan pemeriksaan, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam pengangkutan burung. Ia diduga berperan mengoordinasikan proses bongkar muatan dari kapal menuju kendaraan.
Dalam salah satu pengiriman sebelumnya, penyidik memperoleh keterangan mengenai pengambilan burung di kawasan perkampungan sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo.
Sementara FM diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam operasional pengangkutan.
Setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur, penyidik menetapkan FM dan RY sebagai tersangka. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri pengiriman sebelumnya, termasuk asal satwa, tujuan pengiriman, serta pihak yang memasok, mengatur transportasi, menerima dan memperoleh keuntungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan banyaknya burung dalam satu pengiriman menunjukkan adanya nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan satwa liar.
“Tiga ribu lebih burung dalam satu pengiriman menunjukkan ada nilai ekonomi yang menggerakkan perdagangan ini,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurut Dwi, penegakan hukum perlu diarahkan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga untuk memutus rantai perdagangan dan menelusuri aliran uang dari aktivitas tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penyitaan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan jaringan peredaran satwa liar.
“Dari pemeriksaan awal, kami memperoleh keterangan mengenai beberapa titik pengambilan satwa, pembagian peran dalam proses pengangkutan, serta kegiatan serupa yang telah dilakukan berulang,” ujar Aswin.
Penyidik masih mendalami dari mana satwa berasal, siapa pemasoknya, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga tujuan akhir ribuan burung tersebut.
FM dan RY disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar akan terus diperkuat, termasuk pada jalur laut dan darat yang menghubungkan wilayah sumber satwa dengan daerah tujuan.
Kemenhut juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar secara ilegal.
Penulis: Dedy Hutajulu