Batam, BONARINEWS — Upaya penyelundupan benih bening lobster dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar 122.445 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan setelah menerima informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).
Dua orang pelaku berinisial SS dan DS langsung diamankan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan tersebut. DS disebut sebagai pihak yang mengatur penjemputan barang, sementara SS bertugas sebagai kurir yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan benih lobster dalam koper. Di dalamnya, benih lobster dikemas dalam kantong-kantong kecil, sementara bagian lain koper diisi kain bekas untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Rencana pengiriman ini diduga akan diarahkan ke luar negeri melalui beberapa negara transit, dengan tujuan akhir Vietnam, salah satunya melalui Singapura. Para kurir disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp2,5 juta per koper, sementara pengatur penjemputan memperoleh bayaran hingga Rp10 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menyebut bahwa jaringan ini sudah terstruktur dan memanfaatkan jalur transportasi udara untuk menghindari deteksi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, menjelaskan bahwa petugas langsung membuntuti kendaraan yang membawa koper tersebut dan melakukan penindakan sekitar pukul 08.00 WIB di Batam.
Dari hasil penghitungan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, total benih lobster yang diamankan mencapai 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan kembali ke perairan Galang Baru pada malam hari setelah penindakan.
Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, menyatakan bahwa pelepasliaran dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan mengembalikan sumber daya alam ke habitatnya.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Kasus ini juga melibatkan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
Penulis: Dedy Hu