BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 1.424 Burung Ilegal, Ribuan Satwa Diselamatkan di Dua Pelabuhan

Bagikan Artikel

DENPASAR, Bonarinews.com– Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim gabungan di dua pelabuhan berbeda di Pulau Dewata. Sebanyak 1.424 ekor burung diamankan dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena ribuan satwa tersebut diangkut tanpa dokumen resmi pengangkutan satwa liar. BKSDA Bali menegaskan pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa akan terus diperketat untuk mencegah kerusakan ekosistem dan ancaman kepunahan satwa liar.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan dokumen resmi pengangkutan satwa sangat penting untuk memastikan legalitas asal-usul hewan serta mencegah praktik perdagangan ilegal.

“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa sekaligus mencegah pelanggaran hukum dan perdagangan ilegal tumbuhan maupun satwa liar,” ujar Ratna.

Dalam operasi tersebut, BKSDA Bali bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, KP3, TNI AL, Polsek Karangasem, hingga NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan tiga kotak berisi 32 ekor burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan bus tujuan Surabaya. Burung yang diamankan sebagian besar masih berusia anakan.

Jenis burung yang ditemukan antara lain burung kacamata bali, sikatan rimba dada cokelat, cinenen jawa, ciblek hingga anis merah.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi di Pelabuhan Padangbai. Petugas menemukan sebanyak 1.392 ekor burung di dalam bus yang datang dari Nusa Tenggara Barat dengan tujuan Situbondo dan Klaten.

Ribuan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti kepodang, perenjak jawa, opior jambul, burung kacamata lombok, kacamata wallacea, cucak kombo, burung madu sriganti, cinenen pisang, cabai gunung hingga cendet.

Seluruh burung yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada otoritas terkait untuk proses identifikasi dan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Ratna menegaskan seluruh pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATS DN sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurutnya, operasi ini menjadi bukti kuat bahwa praktik perdagangan satwa liar ilegal masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat dari seluruh pihak.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *