JAKARTA, BONARINEWS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa anak yang masuk Sekolah Dasar pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 tidak wajib berusia 7 tahun dan juga tidak harus memiliki ijazah TK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi anak untuk mengakses pendidikan dasar sesuai kesiapan belajar mereka.
Meski anak usia 7 tahun tetap menjadi prioritas penerimaan, calon murid berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar pada SPMB 2026.
Bahkan, usia masuk SD dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Namun, syarat tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru apabila tidak tersedia layanan psikolog di daerah setempat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan tersebut dibuat dengan menitikberatkan pada kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD.
Menurutnya, faktor utama bukan semata usia, melainkan kesiapan mental dan kemampuan anak untuk belajar di lingkungan sekolah dasar.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan lulus TK, RA, atau pendidikan sederajat lainnya.
Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih ramah anak dan tidak membebani peserta didik usia dini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut aturan serupa juga tengah dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Menurutnya, usia seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi anak yang telah siap mengikuti pendidikan dasar.
Ia menambahkan, seluruh persyaratan penerimaan nantinya akan diverifikasi secara profesional berbasis data akurat untuk mencegah manipulasi dalam proses SPMB.
Penulis: Dedy Hu