Langgar Kode Etik dan Disiplin, Dua ASN Dipecat

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dua ASN di lingkungan Pemkab resmi diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kedua ASN tersebut—seorang guru dan seorang pegawai di Kecamatan Pagar Merbau—melanggar Pasal 4 huruf F, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/10/2025).

Apel tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, yang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan semata hukuman, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga integritas ASN.

“Setiap tanggal 17, kami masih harus menyampaikan adanya ASN yang tereliminasi karena pelanggaran. Ini tentu berat bagi kami sebagai pimpinan, namun langkah tegas harus diambil agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegas Wabup Lom Lom.

Ia menambahkan, ASN adalah abdi masyarakat yang harus menanamkan etos kerja, empati, dan tanggung jawab moral dalam setiap tugas.

“Di manapun kita berada, jadilah contoh yang baik bagi rekan kerja, tetangga, dan masyarakat. Etos kerja kita akan menentukan sejauh mana pemerintahan ini bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga Deli Serdang,” ujarnya.

Menurutnya, Apel Hari Kesadaran Nasional menjadi momentum penting bagi ASN untuk mengoreksi diri, mengingat kembali sumpah jabatan dan janji Korpri, serta memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik.

“Apel ini menjadi pengingat agar kita tidak melupakan janji dan sumpah jabatan yang kita ikrarkan. Jaga etika, disiplin, dan komitmen sebagai pamong pemerintahan,” pesannya.

Selain menyoroti disiplin ASN, Wabup juga mengajak seluruh jajaran untuk mendukung Program Nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan menyelaraskannya bersama program pembangunan daerah yang dijalankan oleh Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dan dirinya.

“Program Asta Cita akan berhasil bila kita semua saling mendukung, berkoordinasi, dan saling mengingatkan. Pemkab Deli Serdang sudah menyiapkan arah kebijakan daerah yang sejalan dengan visi nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dari PT Taspen (Persero) Cabang Medan kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah, MMA, yang akan memasuki masa purna bakti per 1 November 2025.

Apel tersebut turut dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, ASN dan non-ASN Pemkab Deli Serdang, serta Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan profesional—serta memastikan setiap ASN benar-benar menjadi pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *