Bonarinews.com, Tanjungbalai – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan pengedar pil ekstasi yang beroperasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Lima orang tersangka diminta memperagakan aksi mereka dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan semula hanya direncanakan tujuh adegan. Namun, setelah melihat detail peran tiap pelaku, jumlahnya berkembang menjadi 16 adegan. “Prarekonstruksi ini penting untuk memperkuat bukti dan menjelaskan peran masing-masing tersangka,” ujarnya.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa titik, mulai dari ruang utama Galaxy Hall, KTV 8, hingga kamar mandi luar gedung. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin meski bercukai resmi.
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian Minggu (14/9) dini hari. Petugas menemukan Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman.
Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan lewat transfer ke rekening Yuni. Setelah itu, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini untuk diserahkan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.
Melihat kesempatan, petugas segera menangkap keduanya dan menyita dua butir ekstasi serta dua ponsel. Penangkapan berlanjut terhadap Donli di area parkir, lalu Putri dan Yuni di kos yang sama. Dari keterangan Yuni, pil tersebut berasal dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang.
AKBP Diari mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui peredaran gelap narkotika atau aktivitas ilegal lainnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya. (Redaksi)