Bonarinews.com, MEDAN – Kabar baik untuk pencari kerja di Sumatera Utara! Pemerintah Provinsi Sumut resmi membuka seleksi 11.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Formasi ini disiapkan bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Status PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi untuk memberi kepastian kerja, mencegah PHK massal, sekaligus menjaga anggaran pegawai tetap efisien.
Aturan tentang jam kerja, gaji, dan tata cara pengadaan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan status baru ini, honorer bisa mendapatkan perlindungan yang lebih jelas sekaligus kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih layak.
Jangan sampai ketinggalan, pendaftaran resmi sudah diumumkan Pemprov Sumut sejak 12 September 2025! (Redaksi)