Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI untuk Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengunjungi Komnas HAM RI pada Selasa (3/9/2024) untuk mendiskusikan lebih lanjut rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan masyarakat adat. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bulan lalu, di mana DPRD Sumut mendapat masukan untuk membahas kembali Ranperda tersebut mengingat banyak wilayah di Sumut yang masih dihuni oleh masyarakat adat.

Sutarto, bersama rombongan, disambut oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Sutarto menerima masukan terkait usulan dari beberapa tokoh masyarakat, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta pembahasan Ranperda perhutanan sosial.

“Kami menerima banyak aspirasi dari kalangan pemerhati, mahasiswa, NGO, dan lainnya mengenai konflik agraria yang terjadi di tanah ulayat,” ujar Sutarto.

Sutarto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, menekankan pentingnya memperkaya pembahasan Ranperda Kehutanan Sosial yang saat ini sudah memasuki tahap pembahasan. Menurutnya, pembahasan regulasi ini harus komprehensif, mencakup berbagai dimensi seperti sejarah, sistem kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal, hubungan sosio-kultural, aspek ekologi, spiritual, dan lainnya.

“Semua pihak harus berkontribusi dalam pembahasan Ranperda tersebut,” tegasnya.

Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, juga menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia dan keterbatasan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikannya. “Kondisi ini mendorong Komnas HAM untuk menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” kata Saurlin.

Saurlin mengungkapkan bahwa dari lebih dari 2.500 pengaduan konflik agraria yang diterima Komnas HAM, Sumatera Utara menempati peringkat ketiga tertinggi secara nasional dengan lebih dari 500 pengaduan selama tiga tahun terakhir, sebagian besar terkait tanah adat.

Ia berharap, dengan adanya komitmen dan political will dari Pemprov Sumut dan DPRD Sumut, akan tercipta peta jalan yang jelas untuk penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara. “Kami mendukung segala upaya untuk memastikan hak-hak masyarakat adat segera terpenuhi dan diakui,” pungkas Saurlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *