MEDAN, BONARINEWS — Sebanyak 144 bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Barang senilai sekitar Rp432 juta tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.
Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan truk tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, setelah diamankan, truk beserta muatannya dibawa ke tempat pemeriksaan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Medan.
Penyelidik telah meminta keterangan tiga orang, yakni pengemudi berinisial IR, kernet HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Menurut Irfan, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Medan. Sementara itu, negara asal pakaian bekas, pihak importir, dan tujuan akhir distribusinya masih dalam pendalaman.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara.
Irfan menjelaskan, penyidikan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai. Karena itu, pengembangan perkara selanjutnya diserahkan kepada instansi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara Goodman Pangihutan Purba mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut. Ia mengatakan, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal bertujuan menegakkan aturan kepabeanan sekaligus melindungi masyarakat dan industri tekstil dalam negeri.
Goodman menyebut pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Namun, ia menegaskan larangan tersebut secara khusus berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor. Pakaian bekas yang beredar di pasar domestik tidak otomatis masuk kategori barang terlarang.
“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” kata Goodman.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyelundupan atau peredaran barang hasil penindakan.
Sementara itu, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan mengatakan pengawasan barang ilegal menjadi tantangan karena luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.
Polda Sumut, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuk serta beredarnya barang yang dilarang diimpor.
Marbintang menyebut sepanjang 2026 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.
Perkara 144 bal pakaian bekas tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Penanganan lebih lanjut kini berada pada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara. Asal barang dan pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Penulis: Dedy Hutajulu