MEDAN, BONARINEWS — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial SR alias RR yang diduga menjadi host siaran langsung TikTok bermuatan pornografi. Dari aktivitas yang dijalankan selama sekitar tiga bulan, tersangka disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim siber menemukan akun TikTok yang menayangkan konten bermuatan pornografi. Penelusuran kemudian mengarah kepada SR yang diduga mengelola akun sekaligus memandu siaran langsung.
“Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent,” kata Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bayu, siaran tersebut menggunakan mekanisme permainan “perang koin”. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujarnya.
Mekanisme tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh keuntungan melalui koin atau hadiah virtual selama siaran berlangsung.
Bayu menyebut, tersangka menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan dengan keuntungan lebih dari Rp80 juta. Ia juga menyampaikan perhitungan pendapatan sebesar 310 dollar AS per hari.
SR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/10/2026). Polisi turut mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung itu, termasuk peran dan keuntungan yang mungkin mereka peroleh.
“Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber,” kata Bayu.
Penyidik juga mendalami aliran keuntungan serta aktivitas akun yang digunakan untuk siaran. Hasil pendalaman tersebut diperlukan untuk menjelaskan mekanisme operasional dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum. Namun, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Penulis: Dedy Hutajulu