Polda Bali Selamatkan 22 Penyu Hijau dari Perahu Tanpa Awak, Terduga Pelaku Diburu

Bagikan Artikel

DENPASAR, BONARINEWS – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu berwarna biru yang tidak berawak, sementara terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat patroli, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru di pesisir pantai yang dinilai tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau atau Chelonia mydas di dalam perahu tanpa awak itu.

“Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan,” kata Ariasandy.

Polisi kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu untuk dijadikan barang bukti dan membawanya ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali. Penanganan satwa tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali.

Berdasarkan temuan di lokasi, terduga pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Hingga berita ini ditulis, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut.

Ariasandy menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polda Bali mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga petugas dapat menindaklanjuti dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Masyarakat, khususnya warga pesisir, juga diimbau segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa.

Saat ini, ke-22 penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. Penyu-penyu itu direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Polda Bali menyatakan akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *