TOBA, BONARINEWS – Pelarian seorang pria berinisial PP (31), yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berakhir di Balige. Polisi lebih dulu menemukan sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam-merah yang dilaporkan hilang di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum akhirnya menangkap terduga pelaku pada Selasa (13/10/2026).
PP ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah toko pakan ternak dekat Alfamidi, Jalan Gereja, Balige. Pria asal Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, tersebut diduga mencuri sepeda motor milik Melati Hutahaean yang sebelumnya diparkir di samping kompleks perumahan di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci.
Namun, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar desa, tetapi tidak menemukannya hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Laguboti.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada Senin (12/10/2026). Unit Reskrim Polsek Laguboti memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor yang hilang. Kapolsek bersama personel kemudian bergerak menuju Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Namun, PP tidak berada di tempat dan telah melarikan diri.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian. Sehari berselang, petugas menerima informasi bahwa PP berada di sebuah toko pakan ternak di Jalan Gereja, Balige. Kapolsek bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan menangkap pria tersebut.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke Kecamatan Muara dan mengamankan satu unit Honda CBR 150 berwarna hitam-merah sebagai barang bukti.
David menyebut PP merupakan residivis yang diduga telah empat kali terlibat kasus serupa.
“Tergolong residivis karena sudah berulang kali,” kata David.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, PP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
David mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminal kepada kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan.
Penulis: Dedy Hutajulu