284 Burung Disembunyikan di Bagasi Bus, Hendak Dikirim dari Bali ke Jawa Tengah

Bagikan Artikel

JEMBRANA, BONARINEWS — Sebanyak 284 ekor burung ditemukan disembunyikan di dalam bagasi bus malam yang hendak menyeberang dari Bali menuju Jawa Tengah.

Ratusan burung tersebut diamankan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Pengungkapan dilakukan saat petugas menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu (1/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah.

Petugas kemudian memeriksa bus yang dicurigai. Saat membuka bagasi, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” kata Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Ratusan Burung Diamankan

Sebanyak 284 burung yang diamankan terdiri dari 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa tersebut untuk mencegah peredaran ilegal dan mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.

Selanjutnya, seluruh burung diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Pengawasan Pintu Keluar Bali Diperketat

Karantina Bali menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa, terutama di pintu-pintu keluar Bali.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina.

Karantina Indonesia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Pengawasan lalu lintas satwa juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengiriman satwa antardaerah tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain aspek legalitas, pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah risiko kesehatan hewan serta menjaga keberlangsungan populasi satwa liar di habitatnya.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *