KARO, BONARINEWS — Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menindak dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Polisi mengamankan tiga orang dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu per orang kepada wisatawan yang hendak menuju kawasan wisata tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu. Sejumlah wisatawan, termasuk seorang berinisial AEG bersama rekan-rekannya, mengaku dihentikan sekelompok orang dan diminta membayar uang sebelum melintas.
“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Pebriandi dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Karo, Senin, 10 Agustus 2026.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PS, 48 tahun, HS, 21 tahun, dan PP. Ketiganya merupakan warga Desa Doulu. Polisi turut menyita uang tunai Rp694 ribu yang diduga berasal dari pungutan terhadap pengunjung.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik pungutan liar tersebut.
Penyidik kemudian mengamankan AFT, 19 tahun, warga Desa Doulu, pada Ahad, 9 Agustus 2026. Polisi masih memeriksa AFT untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata Pebriandi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penindakan terhadap dugaan pungli tersebut sempat memicu aksi protes warga. Sekitar pukul 22.00 WIB setelah tiga orang diamankan, sejumlah warga memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
Polres Karo kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga. Pada Ahad, 9 Agustus 2026, akses jalan kembali dibuka dan dapat dilalui masyarakat serta wisatawan.
Untuk mencegah praktik pungli kembali terjadi, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan wisata tersebut. Pos itu melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Pebriandi mengatakan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan wisatawan dapat berkunjung dengan aman dan nyaman.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun tindakan yang mengganggu aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Pebriandi.
Kapolres juga meminta wisatawan tidak ragu mengunjungi objek wisata di Kabupaten Karo. Wisatawan yang menemukan pungutan liar atau tindakan yang mengarah pada premanisme diminta segera melaporkannya kepada petugas.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” ujarnya.
Penulis: Sastra