Sambut HUT RI ke-81, Lapas Gunungtua Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Kurang Mampu

Bagikan Artikel

PALUTA, BONARINEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga warga binaan dan masyarakat kurang mampu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari bakti sosial Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Sebanyak 10 paket bantuan berisi bahan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, gula, telur, dan sembako lainnya, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Gunungtua Japaruddin Ritonga bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas III Gunungtua.

Kalapas Gunungtua Japaruddin Ritonga mengatakan penyaluran bantuan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial memperingati HUT RI, tetapi juga menjadi agenda rutin sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat dan keluarga warga binaan.

“Penyaluran bantuan ini merupakan komitmen kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dan keluarga warga binaan, sekaligus bagian dari program bakti sosial Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperingati HUT ke-81 RI,” ujarnya.

Menurut Japaruddin, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat penerima manfaat, sekaligus mempererat hubungan antara petugas pemasyarakatan dengan warga sekitar.

Ia juga berharap kegiatan serupa dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan meningkatkan rasa kebersamaan di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kehangatan. Para penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan serta berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga.

Melalui kegiatan ini, Lapas Gunungtua juga berharap hubungan dengan masyarakat semakin erat serta mampu memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *