MEDAN, BONARINEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kematian Winda Lorenza Gowasa menyisakan sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh. LBH Medan menduga kematian korban bukan disebabkan bunuh diri, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH., menyatakan kesimpulan mengenai penyebab kematian tidak seharusnya disampaikan secara prematur sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation.
Menurutnya, dalam setiap perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif dengan memeriksa seluruh alat bukti, saksi, ahli, serta dokumen yang relevan.
LBH Medan mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga korban melalui berbagai pemberitaan media. Keluarga menyebut mantan suami korban berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Selain itu, ayah korban mengaku menemukan dugaan bekas cekikan di leher, mata lebam, serta kondisi tubuh yang membiru.
Keluarga juga mempertanyakan sejumlah luka lain, seperti memar di bagian pusar, paha, punggung kaki, hingga jari-jari korban. Sementara luka yang disebut berkaitan dengan tembakan dinilai belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.
Menurut LBH Medan, kondisi fisik korban tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan forensik secara independen karena dinilai belum sinkron dengan kronologi yang berkembang di ruang publik.
Selain itu, LBH Medan menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara. Pihak keluarga mengaku tidak memperoleh akses yang memadai untuk bertemu korban saat berada di rumah sakit, sementara pengamanan di lokasi disebut berlangsung ketat.
LBH Medan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses penegakan hukum serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Irvan Saputra juga mengingatkan agar penyidik belajar dari kasus-kasus rekayasa penanganan perkara yang pernah terjadi di Indonesia sehingga proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, LBH Medan menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap warga negara serta memastikan setiap dugaan kematian tidak wajar diselidiki secara efektif, independen, dan akuntabel sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
LBH Medan juga menekankan bahwa KUHAP mewajibkan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran forensik terhadap korban yang diduga meninggal akibat tindak pidana sebagai bagian dari pembuktian yang objektif.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara, meminta Komnas HAM dan Kompolnas ikut melakukan pengawasan, serta mendorong penyidik membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, LBH Medan meminta dilakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh terhadap seluruh luka pada tubuh korban, pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, penyampaian perkembangan penyidikan kepada keluarga secara terbuka, serta menjamin tidak adanya intimidasi maupun upaya menghalangi proses hukum terhadap keluarga korban maupun para saksi.
LBH Medan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan keadilan bagi Winda Lorenza Gowasa beserta keluarganya dapat terwujud.
Penulis: Dedy Hutajulu