Pematangsiantar, BONARINEWS – Gerak cepat Kepolisian Resor Pematangsiantar membuahkan hasil. Hanya dalam waktu tiga hari, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dinas milik Komando Distrik Militer 0207/Simalungun dan menangkap dua terduga pelaku.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.
Keduanya diringkus Tim Opsnal Satreskrim pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sandi Riz Akbar, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5/2026).
Saat itu korban, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk mengikuti kegiatan korve atau pembersihan.
Namun ketika kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diketahui telah hilang dari lokasi parkir.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melapor ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian tersebut, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Berbekal laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
Saat ditangkap, W dan IRL sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mencuri motor dinas tersebut menggunakan alat berupa gunting dan telah menjual kendaraan itu ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun hingga kini sepeda motor dinas tersebut masih belum ditemukan.
Dalam proses pengembangan kasus, salah seorang pelaku berinisial W sempat mencoba melarikan diri.
Petugas lebih dulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ferry Walintukan, menyebut pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana,” ujar Ferry Walintukan.
Ia juga menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan sesuai prosedur karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus berlangsung.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pendalaman guna menemukan kendaraan dinas yang telah dijual pelaku.
Penulis: Dedy Hu