Sidang Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar, Sorotan Tajam ke Polda Metro Jaya

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, korban serangan air keras sekaligus Wakil Koordinator KontraS, pada Rabu (20/5/2026). Sidang ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penanganan perkara yang dinilai mandek dan tidak transparan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji dugaan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay, serta indikasi penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap dirinya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/SatReskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Hingga lebih dari dua bulan sejak kejadian, proses penyidikan disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pihak pemohon menilai terdapat ketidakkonsistenan informasi dari aparat terkait status perkara, termasuk dugaan pelimpahan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

Sebelumnya, kepolisian disebut telah mengantongi rekaman CCTV, mengidentifikasi terduga pelaku, hingga mengungkap inisial pihak yang diduga terlibat. Namun hingga kini, tidak ada langkah lanjutan yang terbuka kepada publik.

Dalam permohonannya, Andrie Yunus meminta majelis hakim menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang sah, serta mendesak agar penyidikan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, praperadilan ini juga meminta agar dugaan pelimpahan barang bukti ke pihak lain dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta memastikan tidak ada penghentian penyidikan secara terselubung.

Sidang ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi impunitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *