Makassar, BONARINEWS — Praktik peredaran kayu ilegal lintas provinsi kembali terbongkar. Kali ini, Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di bawah Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan distribusi kayu yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengaburkan asal-usul hasil hutan. Tiga tersangka kini resmi dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini berawal dari operasi penindakan pada Januari 2026 di dua titik berbeda di Sulawesi Selatan. Petugas menemukan dua truk yang mengangkut ratusan batang kayu rimba campuran dari wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tanpa kejelasan dokumen legalitas yang sah. Dalam salah satu kendaraan, ditemukan indikasi penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan distribusi kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pola kejahatan kehutanan kini semakin kompleks karena tidak hanya terjadi di hulu, tetapi juga merambah rantai distribusi dan pemalsuan dokumen. Menurutnya, negara harus mampu bergerak lebih cepat dan presisi untuk menutup celah kejahatan tersebut.
Ia menekankan bahwa kayu ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan mengganggu tata kelola sumber daya alam. Dalam kasus ini, penegakan hukum dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan sedikitnya 199 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi operasi, termasuk wilayah Masamba, Luwu Utara, dan Belopa, Luwu. Sejumlah dokumen pengangkutan juga turut disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebutkan bahwa dokumen angkutan hasil hutan merupakan elemen kunci dalam memastikan legalitas kayu. Ketika dokumen diduga dipalsukan, maka rantai pengawasan negara ikut melemah dan membuka ruang bagi peredaran kayu ilegal.
Ketiga tersangka yang terlibat diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut di lapangan hingga pihak yang mengendalikan distribusi kayu. Pola ini menunjukkan bahwa kejahatan kehutanan tidak lagi bersifat sederhana, melainkan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan untuk memperkuat tata kelola hutan yang legal, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penyangga kehidupan dan masa depan lingkungan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi hasil hutan akan terus diperketat, terutama pada jalur transportasi dan dokumen legalitas yang kerap menjadi celah utama praktik ilegal.
Penulis: Dedy Hu