620 Burung Ilegal Disita di Bakauheni, Ratusan Langsung Dilepasliarkan ke Hutan Lampung

Bagikan Artikel

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 620 ekor burung ilegal hasil penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya di wilayah Lampung. Pelepasliaran dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama sejumlah pihak sebagai langkah penyelamatan satwa liar dari perdagangan ilegal.

Ratusan burung tersebut sebelumnya diamankan dari sebuah bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 6 Mei 2026. Satwa-satwa itu ditemukan tersembunyi di dalam toilet dan bagian belakang kabin bus.

Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan pelepasliaran dilakukan setelah seluruh proses penanganan satwa selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai tindak lanjut penyelamatan satwa tersebut, BKSDA Bengkulu bersama para pihak melaksanakan pelepasliaran satwa liar di habitat alaminya,” ujar Agung, Sabtu (16/5/2026).

Sebanyak 307 ekor burung dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman bersama pengelola taman hutan raya dan NGO Flight pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, 238 ekor burung lainnya kembali dilepas ke alam liar di kawasan Taman Wisata Alam Rawa Kandis, Tulang Bawang Barat, pada 12 Mei 2026.

Agung menilai keberhasilan penyelamatan dan pelepasliaran satwa liar tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan petugas Karantina, KSKP Bakauheni, NGO Flight, serta seluruh pihak yang mendukung proses penyelamatan satwa liar tersebut.

“Kami berharap kolaborasi seperti ini terus diperkuat untuk menekan praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar ilegal,” katanya.

Kasus penyelundupan ini terungkap saat tim gabungan melakukan pengawasan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan Bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7785 YZ yang dicurigai membawa satwa ilegal.

Dari pemeriksaan, ditemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi ratusan burung berbagai jenis. Satwa yang diamankan di antaranya jalak kerbau, ciblek, kepodang, poksai mandarin, murai air, pelatuk, hingga dua ekor burung dilindungi jenis ekek layongan.

Burung ekek layongan diketahui masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Berdasarkan keterangan sopir bus, seluruh burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bekasi Timur. Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa satwa liar tersebut.

BKSDA Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan satwa liar ilegal yang dinilai semakin mengancam populasi burung endemik Sumatra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *