TOBA, Bonarinews.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Toba membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu dini hari (16/5/2026), polisi menangkap seorang bandar dan kurir narkotika dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HK (34), warga Kabupaten Simalungun, serta HJS alias Adek (38), warga Balige yang diduga sebagai pemasok utama pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Balige. Tim Satres Narkoba Polres Toba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HK di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan logo Batman dan Superman dari tangan tersangka. Petugas juga menyita timbangan elektrik serta telepon genggam yang digunakan tersangka.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga melalui Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, HK mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial HJS alias Adek.
“Pelaku mengaku pil ekstasi itu akan diantarkan kepada pemesan. Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan,” ujar Ipda Khairudin.
Petugas kemudian bergerak menuju kandang babi milik HJS di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige. Di lokasi itu, polisi menemukan ratusan pil ekstasi yang disimpan di dalam plastik assoy hijau.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman dan 85 butir pil ekstasi warna biru berlogo Superman. Polisi juga menyita plastik klip berbagai ukuran, botol kaca, serta timbangan digital.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 243 butir pil ekstasi,” katanya.
Tak lama setelah penggerebekan, polisi akhirnya berhasil menangkap HJS alias Adek di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae sekitar pukul 05.30 WIB.
Selain mengamankan dua unit telepon genggam, polisi juga menyita dispenser merek Miako yang disebut sempat digunakan untuk menyimpan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.
Polres Toba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Ipda Khairudin. (Redaksi)