MEDAN, BONARINEWS – Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 23 kasus narkotika hanya dalam waktu satu hari. Dari operasi yang digelar pada Rabu (13/5/2026) sejak pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB, polisi mengamankan 26 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti narkoba berupa 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu dan 10,50 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di berbagai wilayah,” ujar Ferry, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena peredaran barang haram itu dinilai sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Dari total pengungkapan, sebanyak sembilan kasus masuk target operasi orang dengan sembilan tersangka berhasil diamankan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja dan 10,50 butir ekstasi.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama sejumlah jajaran wilayah, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tebing Tinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Tengah.
Selain target operasi orang, polisi juga mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di berbagai daerah. Dalam pengungkapan itu, belasan tersangka turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.
Kasus tersebut diungkap di wilayah Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Labuhanbatu, Polres Batubara, Polres Tebing Tinggi hingga Polres Nias.
Sementara dari pengungkapan non target operasi, aparat kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.
Tak hanya itu, jajaran Polres Tebing Tinggi juga menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.
Polda Sumatera Utara memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Hu