Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyedot perhatian publik. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2026.

Tuntutan ini dibacakan dalam agenda sidang yang juga mengungkap besarnya dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam skema pengadaan yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,67 triliun. Nilai ini disebut berasal dari dugaan keuntungan tidak sah serta kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk sekolah-sekolah yang menggunakan sistem Chromebook. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya rekayasa kebijakan pengadaan yang mengarah pada dominasi satu ekosistem teknologi tertentu.

Nadiem diduga mengarahkan kebijakan agar perangkat berbasis Google menjadi pilihan utama dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Jaksa juga menyinggung adanya aliran keuntungan yang berkaitan dengan investasi pihak tertentu ke perusahaan yang terhubung dengan terdakwa.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut diadili dalam perkara ini, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan menyebabkan kerugian negara.

Sidang tuntutan ini menjadi salah satu sorotan besar di penghujung persidangan kasus korupsi pendidikan tahun 2026, mengingat besarnya nilai perkara serta posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan nasional.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *