Catatan atas Kasus Tanah Jl. Irian Jaya, Kota Ende, NTT
Oleh: Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT)
Kasus tanah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, Nusa Tenggara Timur, memperlihatkan kembali wajah lama konflik agraria di Indonesia: ketegangan antara klaim legal formal negara dan realitas sosial warga yang telah lama hidup di atas tanah tersebut. Ini bukan sekadar sengketa batas atau status kepemilikan, melainkan persinggungan antara hukum agraria dan hak asasi manusia.
Negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengelola dan melindungi asetnya. Namun kewenangan itu tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi oleh prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Dalam praktik hukum pertanahan, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Tetapi hukum tidak berhenti pada dokumen administratif semata. Penguasaan fisik yang berlangsung lama, itikad baik, serta dasar perolehan seperti hibah, dalam banyak perkara perdata, kerap menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena itu, sengketa seperti ini semestinya diuji di forum peradilan yang independen, bukan diselesaikan melalui tindakan sepihak di lapangan.
Pernyataan bahwa penggusuran dilakukan demi “menyelamatkan aset daerah” memang terdengar administratif dan rapi secara bahasa birokrasi. Namun, dalam negara hukum, narasi itu tidak cukup untuk membenarkan tindakan paksa terhadap warga, terlebih bila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hukum acara perdata secara tegas mensyaratkan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat kondemnatoir dan telah inkracht van gewijsde. Bahkan setelah itu, pelaksanaan eksekusi pun tidak otomatis berjalan, melainkan harus melalui penetapan Ketua Pengadilan yang memberikan perintah kepada jurusita.
Tanpa seluruh mekanisme tersebut, setiap tindakan pengosongan paksa patut dipertanyakan dasar legalitasnya. Ia tidak lagi berdiri sebagai pelaksanaan hukum, melainkan berpotensi bergeser menjadi tindakan faktual yang kehilangan legitimasi yuridis.
Dalam konteks ini, keterlibatan aparat kepolisian juga perlu ditempatkan secara proporsional. Polisi adalah aparat penegak hukum pidana, bukan pelaksana eksekusi sengketa perdata. Kehadiran mereka dalam perkara perdata hanya dimungkinkan sebagai pengamanan atas permintaan resmi pengadilan, bukan atas dasar kepentingan salah satu pihak.
Karena itu, apabila dalam kasus di Jalan Irian Jaya aparat negara bergerak tanpa dasar putusan pengadilan yang sah, maka secara hukum administrasi hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Lebih jauh, dari perspektif hak asasi manusia, penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa jaminan relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan sosial yang memadai, berpotensi bertentangan dengan Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945. Negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak atas kepemilikan, tetapi juga menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.
Di titik ini, penting untuk membaca persoalan bukan hanya sebagai konflik hukum, tetapi juga sebagai potensi pelanggaran HAM yang bersifat struktural ketika dilakukan oleh institusi negara, dengan dampak langsung terhadap warga yang paling rentan.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada pendekatan legalistik yang kaku. Negara harus hadir dengan wajah yang lebih utuh: sebagai penegak hukum sekaligus pelindung warga negara. Di sinilah pendekatan humanistik menjadi keharusan, bukan pilihan.
Mediasi, dialog, dan verifikasi lapangan seharusnya menjadi pintu awal, bukan sekadar formalitas sebelum tindakan koersif dilakukan. Mengabaikan tahapan ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, kasus tanah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani. Negara boleh kuat dalam kewenangan, tetapi tidak boleh lemah dalam keadilan. Sebab hukum yang hanya berpihak pada teks, tanpa mempertimbangkan manusia di dalamnya, akan kehilangan makna sosialnya.
Hukum seharusnya menjadi jembatan antara kepastian dan kemanusiaan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Dan di titik itulah, negara diuji: apakah ia hadir hanya sebagai pemilik aset, atau juga sebagai pelindung warganya.
Salam baku jaga, baku lihat, dan baku sayang.