Medan, BONARINEWS.com – Mandeknya pencairan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa. Program yang selama ini menjadi penopang utama keberlangsungan studi bagi banyak mahasiswa itu kini dipersoalkan setelah muncul alasan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Joy Sinaga menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Menurutnya, bagi banyak mahasiswa, beasiswa PPA bukan sekadar bantuan tambahan, tetapi menjadi penopang utama untuk tetap melanjutkan pendidikan. Ketika pencairan terhambat tanpa kejelasan, tekanan yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berpotensi memaksa mahasiswa menghentikan studinya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam kebijakan pemblokiran anggaran tersebut. Dalam konteks ini, peran Thomas Djiwandono dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan institusional. Negara, kata Joy, tidak seharusnya berlindung di balik istilah administratif tanpa menjelaskan dasar kebijakan serta dampaknya bagi masyarakat.
Situasi semakin memanas dengan beredarnya isu bahwa program PPA akan dihentikan. Jika benar, hal ini dinilai sebagai kemunduran serius dalam komitmen pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan disebut tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bangsa.
Atas dasar itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, mulai dari desakan transparansi penuh atas kebijakan pemblokiran, pencairan segera hak mahasiswa, hingga jaminan keberlanjutan program PPA. Selain itu, dorongan juga diarahkan kepada seluruh struktur organisasi GMNI agar turun langsung mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Bagi mereka, isu ini bukan semata administratif, tetapi menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Jika pemerintah tidak segera memberikan kejelasan, maka pertanyaan besar pun mengemuka: sejauh mana negara hadir ketika hak pendidikan warganya terancam.
Mahasiswa menegaskan, kritik yang disampaikan adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik. Pendidikan adalah hak fundamental, dan negara berkewajiban menjamin, bukan justru menghambat. Ketika hak itu terancam, suara mahasiswa akan tetap menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda.