Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.532 Burung di Tol Trans Sumatra, Puluhan Satwa Dilindungi Disita

Bagikan Artikel

Bandar Lampung, BONARINEWS.com – Aparat gabungan Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.532 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di ruas Tol Trans Sumatra, tepatnya di Terbanggi Besar–Bakauheni, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman satwa liar dalam jumlah besar menuju Pulau Jawa.

Kepala BKSDA Bengkulu–Lampung, Agung Nugroho, mengatakan tim langsung berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung untuk melakukan penindakan di lapangan.

“Petugas berhasil menghentikan satu unit kendaraan Isuzu ELF di KM 70 Tol Terbanggi Besar–Bakauheni sekitar pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut ribuan burung yang dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman. Seluruh satwa diduga berasal dari wilayah Kota Metro, Lampung, dan akan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat.

10 Ekor Burung Dilindungi Ikut Disita

Agung menambahkan, dari total 1.532 ekor burung yang diamankan, terdapat sekitar 10 ekor yang termasuk satwa dilindungi.

Saat ini, seluruh satwa hasil sitaan telah diamankan untuk menjalani proses pemulihan atau habituasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Lampung.

Sopir dan Kendaraan Diamankan

Petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pos PJR Kotabaru Polda Lampung.

BKSDA menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar yang diduga lebih luas.

Apresiasi dan Peringatan Keras

BKSDA Bengkulu–Lampung mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Menurut mereka, keterlibatan publik menjadi kunci dalam menekan perdagangan satwa liar di Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan satwa liar,” tegas Agung.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan perdagangan ilegal melalui call center resmi BKSDA di 0811-7997-070.

Ancaman Ekosistem dan Ketahanan Pangan

Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menyoroti dampak serius perdagangan burung liar terhadap ekosistem.

Menurutnya, penurunan populasi burung dapat memicu ketidakseimbangan alam, termasuk meningkatnya populasi hama yang berdampak pada sektor pertanian.

“Jika burung hilang dari habitatnya, hama bisa berkembang tanpa kontrol. Ini berpengaruh langsung pada pertanian,” ujarnya.

Ia menyebut dalam delapan tahun terakhir, sekitar 300 ribu burung liar asal Sumatra telah disita sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa yang menjadi pasar utama perdagangan burung kicau.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *