Tapanuli Selatan, BONARINEWS.com – Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terbongkar di wilayah Sipirok. Aparat dari Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria yang diduga memperjualbelikan bagian tubuh satwa langka, Jumat (1/5/2026).
Pelaku berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu B.D. Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga operasi tangkap tangan.
“Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun yang berada di lokasi. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dengan pendekatan sesuai aturan perlindungan anak.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Padangsidimpuan untuk penanganan lanjutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hayati.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi kekayaan alam Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem dan spesies langka di Indonesia.
Penulis: Dedy Hu