Megawati Soroti Kasus Air Keras Andrei Yunus: Kenapa Disidang di Militer, Bukan Peradilan Sipil?

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS.com – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrei Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Megawati memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut, terutama terkait proses persidangan yang dilakukan di ranah militer. Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut, mengingat korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama di hadapan hukum.

“Saya prihatin sekali. Kok bisa masuk pengadilan militer? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.

Ketua Umum PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan apakah korban memiliki hak untuk menentukan atau setidaknya meminta agar perkara yang dialaminya diadili melalui mekanisme peradilan yang dianggap lebih adil dan transparan.

Menurut Megawati, prinsip dasar hukum di Indonesia menjamin kesetaraan seluruh warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya kejelasan dan konsistensi dalam proses penegakan hukum.

“Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jangan sampai ada ketidakjelasan yang merugikan korban,” tegasnya.

Megawati juga menyinggung kondisi penegakan hukum yang dinilainya belum sepenuhnya berjalan ideal. Ia mengingatkan agar hukum tidak dijalankan secara ambigu atau “tidak stabil”, melainkan harus tegas, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus tersebut, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan sejak 29 April 2026. Mereka adalah Nandala Dwi Prasetia, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Widhi, dan Edi Sudarko.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum bagi korban.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *