Belawan, Bonarinews.com – Praktik ilegal perdagangan bayi berhasil dibongkar aparat kepolisian. Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap sindikat penjualan bayi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Sabtu, 28 Maret 2026, polisi mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari agen penjual hingga pembeli. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menerima laporan masyarakat sejak awal Maret.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memantau pergerakan para pelaku hingga rencana transaksi berhasil terdeteksi.
Puncaknya, petugas menggerebek saat transaksi hendak dilakukan di kawasan pintu Tol Marelan. Seluruh pelaku langsung diamankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat bayi dibawa dari rumah sakit menuju titik transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap praktik ini bukan pertama kali dilakukan. Salah satu tersangka diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa. Motif utama berasal dari faktor ekonomi, di mana bayi dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, lalu dijual kembali oleh perantara hingga Rp25 juta kepada pembeli.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Sementara itu, bayi yang menjadi korban kini dititipkan di RS Pirngadi Medan guna mendapatkan perawatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui praktik serupa. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam memberantas kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. (Redaksi)