JAKARTA, Bonarinews.com — Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menilai ada “pergeseran diam-diam” anggaran pendidikan untuk program di luar sektor pendidikan, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan ini secara khusus menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dianggap membuka celah penggunaan anggaran pendidikan untuk program non-pendidikan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut langkah ini sebagai bentuk pembelokan kebijakan anggaran.
“Kami melihat ada upaya membajak anggaran pendidikan untuk program prioritas yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan,” ujarnya.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan memang tercatat mencapai Rp769 triliun atau sekitar 20,01 persen dari total belanja negara. Namun, sorotan muncul ketika sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional guna mendukung program MBG.
Angka ini memicu kekhawatiran. KOSPI menilai, jika dihitung ulang, porsi riil anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk sektor pendidikan bisa turun drastis menjadi sekitar 14,2 persen dari total APBN.
Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
“Alarm” untuk Dunia Pendidikan
KOSPI menilai kondisi ini sebagai peringatan serius bagi arah kebijakan pendidikan nasional. Jika anggaran terus “ditarik” ke program lain, dikhawatirkan kualitas pendidikan—mulai dari kesejahteraan guru hingga fasilitas belajar—akan terdampak.
Melalui uji materi ini, KOSPI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan garis tegas: anggaran pendidikan harus kembali pada tujuan utamanya, yakni mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
Gugatan ini pun berpotensi menjadi perkara penting yang menentukan arah pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia ke depan. (Redaksi)