PERADI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Bagikan Artikel

JAKARTA, Bonarinews.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus advokat PERADI, Andrie Yunus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, dan dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi.

Ketua Umum DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan, menegaskan bahwa korban merupakan advokat yang memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perlakuan tersebut tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum dengan imunitas dalam menjalankan profesinya,” ujar Luhut dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Atas kejadian tersebut, PERADI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan secara kredibel dan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang transparan dan tegas sangat penting untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum serta memberikan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia dan profesi advokat.

PERADI juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras dinilai sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan terjadi.

“Polri harus mampu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak terulang kembali di masa depan. Jangan biarkan impunitas terus bertahan di negara ini,” tegas Luhut.

PERADI berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin keamanan para advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Menutup pernyataannya, PERADI mengutip prinsip hukum klasik “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus” yang berarti keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *