JAKARTA, Bonarinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang menyatakan tidak memahami tindakan korupsi karena berlatar belakang penyanyi dangdut. Klaim tersebut dianggap tidak relevan mengingat Fadia telah berkarier di pemerintahan selama lebih dari dua periode, termasuk menjabat sebagai Wakil Bupati sebelumnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Fadia seharusnya memahami pengelolaan pemerintahan daerah dan menolak praktik korupsi. Namun, KPK menilai Fadia justru menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pekalongan.
“Harus bisa menciptakan good governance dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seorang kepala daerah wajib memiliki kompetensi serta visi misi yang jelas untuk membangun daerahnya,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
KPK menyebut Fadia memperdagangkan pengaruhnya sebagai bupati untuk memenangkan proyek tertentu di Pekalongan, termasuk melibatkan anggota keluarga dan orang kepercayaan untuk mengintervensi pelaksanaan proyek oleh satuan kerja terkait.
Kasus ini menegaskan bahwa latar belakang profesi atau karier sebelumnya tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memahami dan menjalankan kewajiban hukum serta etika sebagai kepala daerah. (Redaksi)