1320 Burung Ilegal Nyaris Lolos dari Lampung, 111 Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni!

Bagikan Artikel

Bakauheni, Bonarinews.com — Aksi penyelundupan ribuan burung kembali digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung. Sebanyak 1.320 ekor burung tanpa dokumen resmi ditemukan di kawasan pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Jumat (27/2). Dari jumlah itu, 111 ekor di antaranya merupakan satwa yang masuk kategori dilindungi.

Pengungkapan bermula dari pengawasan rutin petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds terhadap kendaraan yang hendak menyeberang. Kecurigaan muncul ketika sebuah truk boks diperiksa dan petugas menemukan puluhan keranjang serta kardus mencurigakan di dalamnya.

Saat dibongkar, truk tersebut ternyata membawa 35 keranjang buah dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis, dengan total 1.320 ekor. Setelah identifikasi, 111 satwa di antaranya ternyata dilindungi undang-undang, termasuk cica daun kecil, cica daun besar, cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, tangkar ongklet (cililin), ekek layangan, dan sepah raja. Sisanya, yakni 1.209 ekor, merupakan burung umum dari 21 jenis berbeda.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan, sopir berinisial P tidak mampu menunjukkan dokumen karantina maupun izin pengangkutan satwa dilindungi. Sang sopir mengaku menerima muatan dari dua titik, yakni wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk, untuk kemudian dikirim ke Depok, Serang, serta Magelang.

Donni menegaskan, setiap pengiriman hewan lintas daerah wajib menyertakan sertifikat kesehatan hewan, dokumen karantina, dan izin resmi bila melibatkan satwa dilindungi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seluruh burung telah didata dan diidentifikasi, sementara sopir dimintai keterangan untuk proses hukum yang kini dilimpahkan kepada kepolisian. Karantina Lampung menegaskan akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Lampung demi mencegah praktik penyelundupan satwa liar yang semakin marak.

Penulis: Lindung Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *