Jalan Rusak & Lahan Eks HGU Jadi Sorotan! Bupati Deli Serdang Sampaikan Dua Masalah Besar ke Kemendagri

Bagikan Artikel

LUBUK PAKAM, Bonarinews.com — Persoalan infrastruktur dan lahan di Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat setelah Bupati menyampaikan langsung kondisi jalan nasional serta provinsi kepada Kementerian Dalam Negeri. Jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi itu kini banyak rusak dan berlubang, namun masyarakat kerap menyalahkan pemerintah kabupaten yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan memperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN) melalui sambungan virtual kepada Dirjen OTDA Kemendagri Cheka Virgowansyah.

“Kami berharap ada regulasi dan mekanisme yang lebih jelas terkait penanganan jalan nasional dan provinsi, agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” ujarnya dalam pertemuan yang juga diikuti Wakil Bupati.

Selain persoalan jalan, Bupati menyoroti pentingnya percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar setara secara hukum dengan KTP elektronik fisik. Dengan begitu, IKD bisa digunakan untuk layanan paspor, pembuatan SIM, hingga administrasi kependudukan lainnya tanpa pencatatan berulang.

Wabup Angkat Masalah Besar: Lahan Eks HGU yang Terlantar

Wakil Bupati menambahkan isu strategis lainnya—yakni kebutuhan lahan dan status aset daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), terutama eks HGU PTPN II. Sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan perkebunan, sehingga ruang untuk membangun sekolah, kantor desa, fasilitas umum, dan pelayanan publik menjadi sangat terbatas.

Saat ini terdapat ±200 aset Pemkab Deli Serdang yang berdiri di atas lahan berstatus HGU, termasuk gedung sekolah dasar, SMP, hingga kantor pemerintahan.

“Sudah kami sampaikan melalui surat resmi. Kami berharap ada arahan dan kepastian hukum agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Wakil Bupati.

Masalah lain yang disoroti adalah keberadaan ±5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya habis sejak tahun 2000, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum dan dinilai tidak produktif.

“Kami memohon agar Pemkab diberi kewenangan menertibkan dan menata lahan tersebut, termasuk masyarakat yang sudah menduduki. Ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif,” jelasnya.

Respons Kemendagri

Menjawab persoalan tersebut, Dirjen OTDA menyampaikan, Kemendagri akan segera mengoordinasikan masalah jalan rusak dengan kementerian terkait. Sementara untuk persoalan lahan eks HGU, Pemkab diminta kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung agar dapat ditindaklanjuti melalui direktorat dan K/L terkait.

“Hasilnya akan kami sampaikan segera kepada Pemkab Deli Serdang,” tegas Dirjen OTDA. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *