MEDAN, Bonarinews.com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Medan dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) bersama Wali Kota Medan Rico Waas di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan ini tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi terbuka menanggapi dinamika masyarakat terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal, termasuk jual daging babi, di wilayah Kota Medan.
Ketua Forkala Kota Medan, Datuk Adil Freddy, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, perbedaan persepsi di masyarakat wajar, tetapi tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman atau memecah persaudaraan.
“Kami mendukung langkah Pak Wali Kota menata Kota Medan. Jika ada persepsi yang kurang tepat, akan kami sampaikan kepada masyarakat agar dipahami secara utuh,” ujarnya, didampingi Ketua FPK Delyuzar, Sekretaris Forkala Arwin Harahap, serta anggota Forkala Martinus Lase dan Abdul Rajab Pasaribu.
Forkala menegaskan komitmennya sebagai lembaga adat di kota multikultural untuk menjaga kondusivitas dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Dukungan senada juga disampaikan Martinus Lase, perwakilan masyarakat Nias, yang siap membantu menyampaikan pemahaman kebijakan kepada warga.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi masukan Forkala dan FPK. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang, melainkan menata. Pro dan kontra di masyarakat adalah hal wajar, yang penting tetap menjaga persaudaraan.
“Masukan tentu boleh diberikan. Kami akan mengakomodir semua pihak dan menyempurnakan Surat Edaran agar esensinya tetap terjaga serta bisa dipahami secara menyeluruh,” ujar Rico, didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Muhammad Sofyan dan Kepala Kesebangpol Andi Mario.
Dengan pertemuan ini, Forkala dan FPK menegaskan sikap untuk berdiri bersama Pemko Medan dalam menjaga kondusivitas kota dan memastikan kebijakan pemerintah terkait jual daging babi dan daging non-halal lainnya dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat luas. (Redaksi)
