MEDAN, Bonarinews.com — Penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus berjalan. Polda Sumatera Utara mengamankan total 17 orang, bertambah 10 orang dari sebelumnya tujuh, dalam operasi besar yang berlangsung Selasa (3/3/2026).
Wakil Kepala Polda Sumut, Sonny Irawan, menjelaskan, 17 orang yang diamankan saat ini berstatus saksi. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor polisi. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, mulai dari operator alat berat, tenaga kerja, tukang masak, hingga kernet.
“17 orang ini akan kita klasterisasi sesuai peran masing-masing di lokasi tambang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator: 12 unit di lokasi tambang dan 2 unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi. Penindakan melibatkan lebih dari 200 personel dari tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Lokasi tambang ilegal berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapsel dan Madina.
Kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan ke Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari, karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis ke area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk trado khusus.
“Karena harus diturunkan dari Sungai Batang Gadis, proses evakuasi akan memakan waktu 1–2 hari sebelum diangkat menggunakan trado,” tambah Sonny.
Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. (Redaksi)
