PADANG LAWAS, BonariNews.com – Warga Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dikejutkan oleh penangkapan seorang pengedar sabu berinisial MRH (52), Sabtu dini hari (28/2/2026). Pelaku, yang sehari-hari tinggal di Desa Pancaukan, diketahui kerap melakukan transaksi dan konsumsi narkoba di rumahnya sendiri.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Dipimpin Aipda Dian Fitroh Manurung, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 10 paket sabu siap edar, sejumlah ponsel, plastik asoi, dompet, dan uang tunai Rp 250.000.
“Pelaku langsung diamankan dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut,” jelas Bripka Ginda K Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas. Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Warga sekitar berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pengedar lainnya dan meningkatkan rasa aman di lingkungan mereka. Dengan penggerebekan tepat waktu, Polres Palas menunjukkan komitmen tinggi dalam menumpas jaringan narkoba lokal. (Redaksi)
