PADANG LAWAS UTARA, BonariNews.com — Jaringan peredaran sabu di wilayah Paluta akhirnya terbongkar setelah ‘nyanyian’ seorang pengecer membuka jalan bagi petugas. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika, yakni MYH (44) dan HS (44). Keduanya diamankan dalam operasi beruntun di Kecamatan Padang Bolak.
Kapolres Tapsel Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba IR Sitompul memaparkan, penangkapan berawal pada Jumat (27/2/2026) sore saat tim melakukan penyelidikan di Desa Saba Sitahul-tahul. Ketika pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan membuang sebuah bungkusan ke samping kirinya.
Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial MYH, warga Desa Gunung Tua Tonga. Dari lokasi, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram dan sebuah telepon genggam.
Pengembangan Mengarah ke Pemasok: HS Ditangkap Saat Bersembunyi
Setelah diinterogasi di tempat, MYH mengaku memperoleh sabu dari HS. Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah HS dan menemukan pria tersebut bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari kamar tidurnya, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,07 gram.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lain ikut disita, antara lain:
- Dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong
- Sebuah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu
- Uang tunai Rp576 ribu
- Dua unit handphone
Dalam pemeriksaan, HS mengakui, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MH. Saat ini MH masih dalam pengejaran dan menjadi target pencarian utama.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Keduanya kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru dan ancaman pidana tambahan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapsel: Tidak Ada Ruang untuk Pengedar Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba sampai ke akar jaringan, termasuk wilayah Padang Lawas Utara. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Kami butuh partisipasi masyarakat,” tegas Kasat. (Redaksi)
